BeritaNASIONAL

Kejutan 10 November 2025! MPR: Tak Ada Lagi Masalah Hukum untuk Soeharto Sandang Gelar Pahlawan Nasional

KALTENG.CO-Dukungan untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, kini semakin kuat dan meluas dari berbagai kalangan. Ini akan menjadi kejutan momen Hari Pahlawan 10 November 2025.

Wacana ini dipertegas oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, yang menyatakan bahwa seluruh hambatan hukum dan politik kini telah sirna, membuka jalan bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan tertinggi tersebut.

⚖️ Tuntasnya Proses Hukum sebagai Landasan Legitimasi

Ahmad Muzani dengan tegas menyatakan bahwa dari perspektif lembaga, MPR RI melihat Soeharto telah menuntaskan seluruh proses hukum yang pernah dikaitkan dengannya, baik pidana maupun perdata. Hal ini menjadi kunci utama yang menghilangkan keraguan pemerintah dalam mengambil keputusan.

“MPR melihatnya bahwa dalam periode yang lalu, MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilahkan kepada Presiden dalam hal ini pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata,” kata Muzani.

Penegasan ini memberikan dasar legitimasi yang kuat, menggeser isu hukum dan politik yang sebelumnya menjadi sorotan. Muzani menekankan bahwa penyelesaian proses ini menjadi pondasi untuk mengakui jasa-jasa Soeharto demi rekonsiliasi, kebersamaan, dan persatuan bangsa.

🏗️ Kontribusi Besar dalam Pembangunan dan Stabilitas

Pimpinan MPR periode 2019–2024 telah melakukan penilaian mendalam atas jasa Soeharto. Penilaian ini tidak lepas dari berbagai aspek pembangunan nasional yang berlangsung selama masa pemerintahannya, yang dianggap memberikan kontribusi besar bagi bangsa.

  • Stabilitas Nasional: Stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan yang terwujud pada masa itu diakui sebagai dasar penting penilaian.
  • Fondasi Ekonomi dan Sosial: Kalangan akademisi, seperti Wakil Direktur Intelligence and National Security Studies (INSS), Yusup Rahman Hakim, menyoroti kontribusi nyata dalam kerangka nation-building. Contohnya, pembangunan sekolah secara masif pada awal 1970-an, reformulasi struktur perencanaan pembangunan, dan modernisasi pertanian di dekade 1980-an, yang kesemuanya membentuk fondasi sosial dan ekonomi Indonesia saat ini.

Muzani menyimpulkan, “Yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan presiden Soeharto.”

🕊️ Langkah Rekonsiliasi dan Kedewasaan Berbangsa

Dukungan ini juga dilihat sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional. Muzani mengingatkan kembali langkah MPR sebelumnya yang telah mencabut sejumlah TAP yang memuat nama mantan presiden—termasuk Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid—sebagai upaya merawat persatuan bangsa.

Di sisi lain, Yusup Rahman Hakim dari INSS menilai bahwa pengakuan jasa Soeharto adalah cerminan dari kedewasaan bangsa dalam membaca sejarah secara objektif.

“Pengakuan terhadap jasa besar Soeharto tidak berarti meniadakan kritik, melainkan bentuk kedewasaan bangsa dalam membaca sejarah secara objektif,” tegas Yusup.

Hal ini menunjukkan adanya kemauan kolektif untuk menilai seorang tokoh sejarah secara utuh, mengakui kontribusi besarnya tanpa harus mengabaikan kritik yang ada pada masa pemerintahannya.


Dengan tuntasnya isu hukum dan kuatnya pengakuan atas jasa-jasa Soeharto, terutama dalam meletakkan fondasi pembangunan dan menjaga stabilitas, peluang bagi pemerintah untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional semakin terbuka lebar. (*/tur)

Related Articles

Back to top button