BeritaNASIONAL

Keluyuran Saat Positif Covid-19, Dipenjara 3 Bulan

KALTENG.CO – Seorang perempuan warga negara Singapura dihukum penjara 3 bulan setelah terbukti keluyuran saat dirinya masih positif Covid-19. Dirinya terinfeksi virus Korona setelah kembali ke Singapura dari Inggris tahun lalu. Esther Tan Ling Ying yang tiba di Singapura pada Maret 2020, dinyatakan positif Covid-19.

Pada 16 Agustus 2021, Hakim Distrik Ng Peng Hong memvonis perempuan 24 tahun itu atas pelanggaran Undang-Undang Penyakit Menular setelah persidangan. Saat itu sebelum meninggalkan Inggris, dia mengalami gejala seperti flu dan kehilangan indra perasa dan penciumannya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Seperti dilansir TNP, Tan masih mengalami hidung tersumbat dan tidak memiliki indra perasa atau penciuman saat mendarat di Terminal 1 Bandara Changi pada 23 Maret 2020. Dia diminta mematuhi pemberitahuan tinggal di rumah (SHN).

Namun, dia dan orang tuanya justru makan di foodcourt di Terminal 1, menghabiskan waktu sekitar setengah jam di sana.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia juga naik kereta MRT ke Clementi, sebelum pergi ke Clementi Family and Aesthetic Clinic di Clementi Avenue 3, dekat rumah mereka. Tan, menemui dokter sekitar pukul 17.30 hari itu. Ia juga berbohong tentang riwayat perjalanannya untuk mendapatkan obat.

Tan dinyatakan positif Covid-19 pada 30 Maret tahun lalu. Selama persidangan, pengadilan mendengar bahwa Tan berdalih bahwa dia tidak curiga bahwa dirinya terpapar virus Korona. Dan, ia mengaku bingung dengan syarat SHN. Akibatnya Tan dihukum penjara selama 3 bulan.(tur)

Related Articles

Back to top button