Berita

Kementerian Perindustrian Tolak Sertifikasi Pangan

Di sana diatur semua persyaratan migrasi zat kontak pangan yang di izinkan di gunakan sebagai kemasan pangan, tidak hanya BPA saja, tapi juga zat kontak pangan lainnya termasuk etilen glikol dan tereftalat yang ada pada plastik pangan berbahan PET.

Dalam peraturan BPOM yang di keluarkan pada tahun 2019 itu juga di jelaskan bahwa tidak ada kemasan pangan yang free dari zat kontak pangan. Tapi, di sana di atur mengenai batas migrasi maksimum dari zat kontak itu sehingga aman untuk di gunakan sebagai kemasan pangan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sebelumnya, Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono dan Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal, juga sudah menegaskan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar sudah di uji keamanannya. Artinya, produk pangan itu sudah sesuai pedoman dan kriteria yang di tetapkan BPOM dan Kemenperin.

“Untuk keamanan pangan, itu sudah ada aturannya, yaitu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, jika sudah memiliki SNI, produk pangan itu sudah sesuai dengan kriteria aman untuk digunakan oleh konsumen,” tuturnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hermawan juga mengatakan, semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya. Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut. Seperti komposisi produk pangan, nama produknya, tempat produksinya, dan tanggal kadaluarsanya.

Jadi, penambahan label baru dalam kemasan pangan itu nantinya malah akan menambah biaya bagi industri untuk melakukan pengujian dari kemasan.

“Pas awal-awal mereka harus mengeluarkan biaya untuk menguji kemasannya. Kemudian untuk periode tertentu misalnya setiap 6 bulan atau setahun, mereka juga harus mengujinya lagi untuk dikonfirmasi aman atau tidak. Itu kan biayanya tidak sedikit,” jelasnya.

Selain itu, Hermawan juga menyampaikan bahwa tidak ada juga jaminan bahwa penambahan label baru itu. Nantinya justru malah membuat para konsumen menjadi lebih nyaman terhadap produk pangan tersebut.

“Yang ada malah. Kata-kata yang di buat pada label itu nantinya malah bisa membuat konsumen menjadi takut menggunakan produk tersebut,” pungkasnya. (tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button