METROPOLISTamiang LayangUtama
Jaksa Banding atas Vonis Perkara Asusila
TAMIANG LAYANG-kalteng.co, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bartim, mengajukan banding atas vonis majelis hakim sebelas bulan penjara dalam perkara pencabulan anak dengan terdakwa Karang Taruna. Memori banding telah diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Senin (8/2).
Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel, Angga Saputra mengungkapkan, memori banding di serahkan JPU Muhammad Arsyad tadi (kemarin.Red).
“Terdakwa dituntut melanggar Pasal 290 Ayat 2 KUHP dengan pidana penjara selama tiga tahun, tetapi oleh Majelis Hakim PN Tamiang Layang terdakwa diputus pidana penjara selama 11 bulan,” ucap Angga, kepada Kalteng Pos, kemarin.