Kesatuan Masyarakat Adat Dayak dan P2MPK-RI Minta Kapolri Batalkan Mutasi Kapolda Kalteng dan Kaltim

Selain itu, Koordinator Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan P2MPK-RI ini juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar berkenan memerintahkan Kapolri agar melakukan peninjauan kembali mutasi Irjen Pol Imam Sugianto dari Kapolda Kaltim menjadi Kapolda Jatim.
“Kapan perlu di nonjob-kan terlebih dahulu sampai permasalahan pembiaran pertambangan batubara ilegal yang terjadi di wilayah Kaltim yang sebelumnya menjadi tanggung jawabnya diusut tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.

Dikatakanya, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto telah gagal memberantas pertambangan batubara illegal, dan pada masa kepemimpinannya juga telah terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat dayak atas nama erika siluq, dkk
Bahwa sebelumnya Erika Siluq, S.H., M.Kn, Ferdinan S. Liing anak dari F. Weli Liing, Priska anak dari Maring dan Misen anak dari Tanjong telah dilaporkan oleh Edy Suherman/ Humas PT. ENERGI BATU HITAM kepada pihak Kepolisian Resort Kutai Barat karena diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 167 ayat (1) KUH Pidana, kemudian atas adanya laporan tersebut selanjutnya telah dilakukan upaya paksa terhadap mereka 4 (empat) orang warga Dayak benuaq tersebut diatas padahal hanya meminta ganti rugi karena adanya pembangunan gedung bahan peledak yang berada di dekat lokasi tanah keluarganya. Kepada mereka dilakukan pemanggilan sebagai Saksi, kemudian ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Kutai Barat dengan dasar : Laporan Polisi Nomor : LP-B/18/II/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR, tanggal 3 Februari 2023.



