Kesatuan Masyarakat Adat Dayak dan P2MPK-RI Minta Kapolri Batalkan Mutasi Kapolda Kalteng dan Kaltim

Disebutkanya, ironis bahwa kenyataan yang terjadi di lapangan pertambangan batubara ilegal marak terjadi sebagaimana BUKTI terlampir (tanda panah pada tutupan tanah disekitar IUP-OP PT. ENERGI BATU HITAM menunjukkan adanya penambangan batubara ilegal/ diluar perizinan resmi).
“Hal ini kami lampirkan sebagai bukti bahwa apa yang diteriakkan oleh Erika Siluq sebagai Tokoh dan Aktivis bahwa pertambangan batubara ilegal marak terjadi di wilayahnya (termasuk Desa/ Kampung Lotaq dan Bentas) ADALAH BENAR dan faktanya sampai saat inipun belum ada penindakan oleh Kapolda Kaltim terhadap aktivitas pertambangan batubara ilegal tersebut,”bebernya.

“Sehingga oleh karena itu, terhadap Irjen Imam Sugianto, kami minta agar Kapolri juga melakukan peninjauan atas mutasinya ke Polda Jatim, kapan perlu di nonjob-kan terlebih dahulu sampai permasalahan pembiaran pertambangan batubara ilegal dan kriminalisasi masyarakat hukum adat Dayak Kaltim ini diusut tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya.
Ditambahkan, patut dicatat, beberapa kasus diatas adalah berhubungan dengan Sumber Daya Alam Kalimantan milik orang Dayak selaku penduduk asal yang dikuasai oleh Pengusaha secara melawan hukum dan praktek tersebut dibiarkan penguasa. Hal ini harus dihentikan.
Demikian surat terbuka ini disampaikan, agar dapat ditindaklanjuti pada kesempatan pertama, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (*/tur)



