BeritaDPRD KALTENG

Ketua Komisi II DPRD Kalteng: Jangan Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan maupun keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Siti Nafsiah, dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla di wilayah Muara Teweh perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses saja. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya belum lama ini.

Ia menilai, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada upaya pemadaman di lapangan. Penegakan hukum juga harus menjadi bagian penting dalam upaya memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah, hingga 22 Juni 2026 tercatat sebanyak 43 kejadian karhutla di Kabupaten Barito Utara. Dalam beberapa pekan terakhir, BPBD Barito Utara juga berhasil menangani sejumlah titik kebakaran sebelum api meluas ke wilayah yang lebih besar.

Beberapa lokasi yang sempat terbakar di antaranya berada di Desa Trahean dengan luas sekitar 0,89 hektare, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru seluas 0,9 hektare, serta Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan dengan luas mencapai 1,37 hektare. Kecepatan respons petugas di lapangan dinilai menjadi faktor penting dalam meminimalkan dampak kebakaran terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Siti Nafsiah menegaskan, setiap indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam kasus karhutla harus diungkap melalui penyelidikan yang profesional dan transparan. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum, baik terhadap individu maupun badan usaha.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan hal itu, segera saja disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat untuk diproses. Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan terjadi secara alami, tetapi ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, selama ini pemerintah terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena itu, pelaku usaha juga harus menunjukkan komitmen yang sama dalam menaati seluruh peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat terus yang diingatkan untuk menjaga lahan, ternyata justru perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kalau memang berpotensi dan terindikasi, tindak tegas saja agar ada efek jera,” katanya.

Siti Nafsiah menambahkan, penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pesan kuat bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah. Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, dan instansi terkait terus diperkuat selama musim kemarau, tidak hanya dalam upaya pencegahan dan pemadaman, tetapi juga investigasi terhadap setiap dugaan pelanggaran agar risiko bencana karhutla dapat diminimalkan. (bam)

Related Articles

Back to top button