BeritaKALTENGNASIONALUtama

Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Apresiasi Keberhasilan Polda Kalteng Ungkap 6 Kasus Perdagangan Orang

Saya Berharap Langkah Ini Menjadi Peringatan Keras

Dari enam kasus yang di ungkap, salah satunya melibatkan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Polda Kalteng berhasil mengamankan enam tersangka dan sembilan korban, dengan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, serta alat komunikasi yang di gunakan para pelaku. Para tersangka kini di ancam dengan hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Penerapan pasal-pasal yang relevan, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, menunjukkan keseriusan Polda Kalteng dalam memberantas perdagangan manusia. Saya berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa,” tambahnya.

Suriansyah Halim juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang. “Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya eksploitasi,” imbau Suriansyah Halim. Keberhasilan ini di harapkannya, menjadi momentum bagi seluruh pihak, khususnya di Kalimantan Tengah, untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan perdagangan orang yang masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. (pra)

EDITOR : TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button