Diadukan Penipuan, Tersangka Balik Gugat Perdata
PALANGKA RAYA, kalteng.co-Persidangan kasus pidana yang mendudukkan terdakwa, bersamaan proses hukumnya dengan gugatan perdata yang diajukan terdakwa terhadap pelapor.
Hal ini terjadi dalam perkara pidana yang melibatkan klien Mahdianor SH, kuasa hukum tersangka di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Dalam hal ini, kuasa hukum tersangka balik melaporkan gugatan perdata terhadap beberapa pihak yang dianggap terlibat dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Mahdianor SH selaku kuasa hukum kliennya mengatakan, pihaknya meyakini kasus yang ditangani adalah perdata. Pihaknya tidak sependapat dengan penyidik Kejaksaan bahwa kliennya dikenakan kasus pidana.
“Sehingga harus kami buktikan dipersidangan terkait proses perdatanya,” kata Mahdianor usai beracara di PN Palangka Raya, Senin (22/2/2021).
Lebih lanjut Mahdianor mengungkapkan, laporan kasus pidana terhadap kliennya berawal, saat pelapor meminta dibuatkan dokumen feasibility study (dokumen kelayakan) terhadap lahan yang akan dijadikan pelabuhan bongkar muat batubara di ruas Palangka Raya-Bukit Rawi km 5.
“Saat itu disepakati bahwa dana pembuatan dokumen sejumlah Rp300 juta dan dibayarkan Rp 100 juta. Setelah selesai, saat klien saya hendak menagih sisa pembayaran, justru ada laporan pidana Pasal 372 KUHP junto Pasal 378 KUHP yakni penipuan dan penggelapan,” ujar Mahdianor yang didampingi pula kuasa hukum lainnya.




