Komitmen Pemerintah Kabupaten Katingan: Empat Raperda Strategis untuk Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah

KASONGAN, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Katingan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengakselerasi pembangunan daerah.
Komitmen ini diwujudkan melalui pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang diserahkan Bupati Katingan Saiful pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Rabu (18/6/2025).
Keempat Raperda ini mencakup berbagai sektor krusial, mulai dari insentif investasi hingga optimalisasi pendapatan daerah.
1. Raperda Insentif dan Kemudahan Investasi: Mendorong Ekonomi Lokal
Salah satu pilar utama dalam upaya peningkatan kesejahteraan adalah menarik investasi. Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019. Bupati Katingan Saiful menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif, menarik investasi baru, memperluas investasi yang sudah ada, serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Katingan.
“Raperda ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, serta mewujudkan kesejahteraan umum sesuai amanat UUD 1945,” jelas Bupati Saiful. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan setiap kegiatan usaha di Kabupaten Katingan dapat berjalan lebih mudah, yang pada gilirannya akan memperkuat fondasi ekonomi lokal.
2. Raperda Penambahan Modal BPD Kalteng: Menjaga Stabilitas Perbankan Daerah
Raperda kedua fokus pada penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT BPD Kalteng. Langkah strategis ini merupakan respons terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Hingga Juni 2023, Pemkab Katingan telah menyetorkan modal sebesar Rp 90,85 miliar. Penambahan modal ini sangat krusial untuk memastikan kepatuhan BPD Kalteng terhadap regulasi dan menjaga stabilitas perbankan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini adalah langkah proaktif Pemkab Katingan untuk memastikan lembaga keuangan daerah tetap solid dan mampu mendukung pembangunan.
3. Raperda Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah: Efisiensi Birokrasi dan Pelayanan Optimal
Restrukturisasi perangkat daerah merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik. Raperda ketiga adalah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, dan beban tugas sesuai urusan pemerintahan Kabupaten Katingan.
Beberapa poin krusial dalam perubahan ini meliputi:
- Penyederhanaan birokrasi: Dilakukan penyederhanaan struktur organisasi eselon IV (subbagian/subbidang/seksi) untuk efisiensi yang lebih baik.
- Penyesuaian nomenklatur: Nama perangkat daerah yang menangani riset dan inovasi akan disesuaikan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan pengembangan daerah secara lebih terstruktur.
4. Raperda Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah: Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Raperda keempat yang diajukan adalah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Raperda ini merupakan upaya strategis untuk menghadapi perkembangan terkini dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Katingan.
“Perubahan ini juga untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, serta menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ungkap Bupati Saiful. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat, yang akan digunakan untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan telah diajukannya keempat Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap dapat dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan. “Kami berharap dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, dapat dilaksanakan (acceptable), berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Katingan,” pungkas Bupati Saiful.
Pengajuan Raperda ini menegaskan komitmen Pemkab Katingan dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan pro-rakyat demi terwujudnya Kabupaten Katingan yang lebih maju dan sejahtera. (eri)