Komnas HAM Tegaskan Pemanggilan Terhadap Firli Cs Sesuai Undang-undang

JAKARTA,Kalteng.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang mendukung Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilannya.
Komnaa HAM menegaskan, pemeriksaan terhadap Firli merupakan tugas Undang-Undang.
“Komnas HAM sejak 1993 di dirikan salah satu mandat utamanya adalah memastikan bahwa penyelanggaraan negara sesuai dengan HAM atau tidak, yang kedua, sejak 1993, sampai sekarang salah satu tugas Komnas HAM adalah memberikan kejelasan akan satu peristiwa.
Berikutnya, sejak 1993 sampai sekarang Komnas HAM itu menerima semua aduan masyarakat terkait pelanggaran yang mereka duga melanggar HAM,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).
Anam menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari 75 pegawai yang menduga adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sehingga, setiap laporan masyarakat merupakan hal wajar untuk ditindaklanjuti.



