BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONALUtama

Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 M di Dinas PUPR Sumut: Kronologi Lengkap dan Konstruksi Kasus, Bagaimana Modus Operandi Berjalan?

Proyek-proyek yang Menjadi Sorotan KPK:

Empat proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemprov Sumut meliputi:

  • Preservasi Jalan Kota Pinang-Gunung Tua pada tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar.
  • Preservasi Jalan Kota Pinang-Gunung Tua pada tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar.
  • Rehabilitasi Jalan Kota Pinang-Gunung Tua dan penanganan longsoran pada tahun 2025.
  • Preservasi Jalan Kota Pinang-Gunung Tua pada tahun 2025.

Selain itu, dua proyek yang berada di bawah kendali Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut juga menjadi target penyelidikan:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar.
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

“Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” tegas Asep. Hal ini mengindikasikan bahwa potensi kerugian negara bisa jadi lebih besar lagi.

Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu tidak hanya membeberkan proyek-proyek yang dikorupsi, tetapi juga merinci kronologi dan konstruksi kasus yang sistematis.

Pengaturan Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut

Kasus ini bermula pada 22 April 2025. Saat itu, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) bersama Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf UPTD Gunung Tua melakukan survei offroad di Desa Sipiongot. Tujuan survei ini adalah meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Di sinilah TOP diduga mulai bermain, dengan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia jasa. Perintah ini jelas melangkahi mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya.

Targetnya adalah proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek mencapai Rp 157,8 miliar.

Selanjutnya, KIR dihubungi oleh RES yang menginformasikan akan tayangnya proyek pembangunan jalan pada Juni 2025. KIR diminta menindaklanjuti dan memasukkan penawaran.

Antara 23-26 Juni 2025, KIR memerintahkan stafnya berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis terkait proses e-catalog. Setelah itu, KIR bersama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel.

“Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok,” jelas Asep, menggarisbawahi upaya sistematis para pelaku untuk menghindari kecurigaan.

Atas pengaturan ini, terjadi aliran uang dari KIR dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), kepada RES melalui transfer rekening. Selain itu, TOP juga diduga menerima bagian dari KIR dan RAY melalui perantara.

Aliran Dana di Satker PJN Wilayah 1 Sumut

KPK juga mengungkap kronologi serupa terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL), diketahui telah menerima uang sebesar Rp 120 juta dari KIR dan RAY dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025.

“Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut,” terang Asep.

Siapa Saja yang Terjerat? KPK Tetapkan Tersangka!

Berdasarkan konstruksi perkara tersebut, KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka:

  • M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, disangkakan sebagai pihak pemberi suap untuk proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN, disangkakan sebagai pihak pemberi suap untuk proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, disangkakan sebagai pihak penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut.
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK, disangkakan sebagai pihak penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut.
  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, disangkakan sebagai pihak penerima suap terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Para tersangka ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. (*/tur)

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button