BeritaNASIONALPOLITIKA

KPU Tetapkan 17 Parpol Lolos Verifikasi Faktual, Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

KALTENG.CO-Pemilu 2024 mendatang akan diikuti oleh 17 Partai Politik (Parpol). Hal ini berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah diumumkan oleh KPU RI di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Dari 18 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi, hanya ada satu parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Partai Ummat. Sebab, partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat pada dua provinsi.

Hasil rekapitulasi verifikasi ini dibacakan oleh masing-masing anggota KPUD provinsi, yang tersebar di 34 provinsi.

Partai Ummat dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT), karena hanya tercatat memenuhi syarat di 12 wilayah kepengurusan.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Untuk Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat membacakan hasil verifikasi.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat juga diyatakan tidak memenuhi syarat, karena dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak satu wilayah kepengurusan.

“Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah, tapi masih 1 wilayah, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” ucap Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon.

Sehingga, dari total 18 parpol yang mengikuti verifikasi faktual, terdapat 17 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik (parpol) peserta Pemilu harus lolos 100 persen verifikasi di seluruh provinsi Indonesia.

Adapun 17 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 yakni:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

8. Partai Demokrat

9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

14. Partai Amanat Nasional (PAN)

15. Partai Golongan Karya (Golkar)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Buruh. (*/tur)

Related Articles

Back to top button