Krisis Iklim: Lebih dari Sekadar Lingkungan, Ini Soal Politik dan Keadilan
Sebagaimana dalam film documenter Dirty Vote, akademisi Feri Amsari juga menyampaikan orasinya. Dikatakannya, di Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak membangun keluarga dalam ikatan pernikahan yang sah. Jika calon mertua menolak pernikahan Anda, ingatkan mereka bahwa ini adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Dia menyatakan bahwa kalau hak membangun keluarga saja dijamin, apalagi hak atas lingkungan hidup yang sehat. Kemudian, di Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Kalau perkara soal jomblo saja dilindungi oleh undang-undang oleh konstitusi apalagi lingkungan. Bahkan orang yang menguras lingkungan hidup kita, mereka itu ingin hidup di kompleks yang asri,” katanya.
Menurutnya, lingkungan hidup harus dipastikan hingga masa mendatang. Di sisi lain, bagaimana lingkungan bisa baik kalau pembuat kebijakan ke mana-mana dikawal sehingga tidak akan merasakan penderitaan di jalan raya kerusakan lingkungan, salah satunya polusi.
“Pembuat kebijakan kita semua pakai pengawalan sehingga tidak akan merasakan penderitaan kita di jalan,” katanya.
Feri juga menyinggung bahwa praktik bisnis selama ini belum berwawasan lingkungan hidup.
“Coba jelaskan pebisnis mana di Indonesia yang punya wawasan lingkungan hidup kalau ternyata setelah dikritik lalu jari-jari teman aktivis mereka ‘potong’. Lingkungan hidup harus diperjuangkan demi anak cucu nanti. Kita harus memastikan lingkungan hidup akan tetap baik sampai anak cucu seperti Mulyono ingin memastikan jan etes akan jadi presiden suatu waktu nanti,” katanya. (*/tur)