BeritaHukum Dan Kriminal

Lagi, Mantan Kades di Kapuas Tersandung Tipikor Dana Desa

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kembali Oknum Mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena tersangkut dugaan Tindak Pidana Khusus (Tipikor).
Kali ini TA mantan Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas yang di tahan, dan di proses hukum akibat penyalahgunaan penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2017-2019.

“TA sudah di tahan,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Rabu (21/9/2022).

Menurut Kasatreskrim, tersangka TA saat menjabat sebagai Kepala Desa Periode 2015-2021 di duga telah melakukan penyimpangan, terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2019 yang di alokasikan untuk pembangunan Desa Kaburan.

“Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp975.140.390,” jelasnya. Kronologis perkara ini pada Tahun 2017-2019 Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp2.258.701.000 dengan rincian Tahun 2017 sebesar Rp755.068.000, Tahun 2018 sebesar Rp709.748.000, dan Tahun 2019 sebesar Rp793.885.000.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Dana (RPD) Dana Desa tersebut di pergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik. Namun dalam pelaksanaannya pengelolaan Dana Desa di kelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa.

https://kalteng.co

Kemudian, lanjutnya, kas desa di kuasai sepenuhnya oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara desa. Selain itu tersangka juga melakukan rekayasa dokumen pengajuan usulan pencairan tahapan dana desa. Dan adanya pengeluaran yang fiktif, sehingga realisasi penggunaan dana tidak di dukung dengan bukti yang lengkap dan benar.

“Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun. Dan Paling Lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button