Dilapor Sejak April, Terduga Pelaku KDRT dan Penganiayaan Masih Berkeliaran Bebas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang perempuan bernama Dwi Sri Wahyuni meminta perlindungan hukum kepada Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut masih mengancam keselamatannya.
Korban mengaku khawatir lantaran hingga kini terduga pelaku belum diamankan, meski laporan dugaan KDRT telah dibuat sejak 7 April 2026 lalu. Menurut Dwi, dirinya bahkan telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Polda Kalteng pada 11 April 2026 karena merasa keselamatannya terancam akibat dugaan kekerasan yang berulang.
“Kami sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Polda Kalteng pada tanggal 11 April karena merasa nyawa kami terancam akibat perbuatan pelaku yang sudah sering melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Ia berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas guna mencegah terjadinya aksi kekerasan yang lebih parah. “Kami minta Polda Kalteng untuk secepatnya melakukan penindakan agar pelaku diamankan,” katanya. Kekhawatiran korban semakin memuncak setelah pada 12 Mei 2026, terduga pelaku disebut kembali melakukan penyerangan terhadap rekan kerja korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Kemarin terlapor kembali melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam kepada rekan kerja saya. Perbuatan itu sudah sangat membahayakan dan mengancam keselamatan kami,” ungkap Dwi.
Di sisi lain, terduga pelaku juga dilaporkan membuat laporan ke pihak kepolisian dengan alasan mengalami luka akibat serangan korban. Namun pihak korban menegaskan bahwa pelaku lah yang lebih dahulu melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Korban kini berharap Polda Kalimantan Tengah segera mengambil langkah hukum dan memberikan perlindungan agar ancaman serupa tidak kembali terjadi. “Kami harap sebagai pelapor yang nyawanya terancam, Polda Kalteng segera menindaklanjuti kasus ini dan sesegera mungkin menangkap atau mengamankan pelaku,” tandasnya. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma irit bicara saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut. “Penanganan kasus dilaksanakan sesuai prosedur,” tukasnya. (oiq)




