BeritaHukum Dan Kriminal

Pria di Pahandut Seberang Diciduk, Polisi Sita 20,22 Gram Shabu dan Alat Hisap

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial C (43) beserta barang bukti narkotika seberat 20,22 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, tepatnya di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Yonika. Saat dilakukan pemeriksaan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas menemukan empat paket diduga shabu yang disimpan di dalam plastik bening pada lipatan celana bagian depan milik tersangka.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket diduga shabu dengan berat kotor sekitar 20,22 gram,” katanya. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Selain shabu, turut diamankan satu buah bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca, sendok shabu, plastik klip, korek api, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp150 ribu,” ungkap Yonika. Menurutnya, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui merupakan milik tersangka dan kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (oiq)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button