Berita

Laporan Pemalsuan Tak Terbukti, Polda Hentikan Penyidikan

PALANGKA RAYA, kalteng.co–Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menutup kasus dugaan surat palsu dari pelapor H Surdjana Taher melalui kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti tertanggal 13 Juli 2020, terkait pemalsuan yang berawal dari Pelelangan (tender) Proyek jalan Pokja 17 dan Pokja 19 BP2JK di wilayah Kalteng.

“Kami hentikan proses penyidikan, karena substansi laporannya adalah pemalsuan sebagaimana pada pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, tapi tidak terbukti sama sekali. Jadi untuk sangkaan penggunaan surat palsu juga tidak terbukti,” terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedy Prastyo melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurut Hendra, kasus tersebut bermula dari kegiatan pelelangan tender proyek jalan pada pokja 17 dan pokja 19 BP2JK wilayah Kalteng. Pelapor Surdjana Taher selaku direktur PT Kahayan Sarimas Sentosa melalui kuasa hukumnya melaporkan Harry Fernando Toewah, Radovan Luis, dan Reydo Nugroho ke Polda Kalteng dengan tuduhan menggunakan surat palsu sebagai salah satu syarat mengikuti lelang proyek. Harry Fernando Toewah dan Radovan Luis merupakan komisaris utama PT Bintang Mas Pertiwi, sementara Reydo Nugroho merupakan Dirut PT Mellindo Bhakti Persadatama.

“Di sini pelapor menyampaikan objek laporan sebuah SIUP OPK. Pada SIUP tersebut tertera pemanfaatan tanah uruk atas nama PT BMP Nomor: 570/10DESDM-IUPOPK/X/DPMPTSP-2017 tertanggal 30 Oktober 2017. Pada konsideran huruf B bahwa PT BMP mengajukan permohonan IUP untuk pemanfaatan tanah dengan Nomor: 374/PTBMP/IX/PLK/2017 pada tanggal 29 Oktober 2017,” lanjut Hendra Rochmawan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dari hal tersebut, pelapor beralasan pada tanggal 29 Oktober 2017 yang tertera dalam konsideran huruf B di SIUP itu tidak masuk akal, karena tanggal tersebut adalah tanggal dikeluarkannya persetujuan teknis (pertek), dan selang waktu hanya sehari dengan pengeluaran SK tertanggal 30 Oktober 2017.

“Nah hal itulah menjadi dasar pelapor untuk melaporkan ada dugaan penggunaan surat palsu,” terangnya.

Penyidik mengumpulkan bukti-bukti serta mengumpukan keterangan saksi-saksi dari dinas terkait. Akhinya kasus tersebut menemui titik terang. Dari keterangan para saksi seperti Aster Bonawaty selaku kepala PMPTSP Kalteng, saat itu yang menandatangani SIUP adalah Suhaimi yang menjabat Kadis PMPTSP Kalteng saat ini. Disebutkan SIUP terkait pemanfaatan tanah uruk PT MBP dengan Nomor 570/10/DESDM-IUPOPK/X/DPMPTSP-2017 sudah memenuhi sebagaimana yang diatur dalam Pergub Kalteng Nomor 1 Tahun 2017 tentang Diselenggarakannya PTSP.

“Dari keterangan saksi itulah, kalaupun ada kesalahan saat pengetikan, yang seharusnya tanggal 29 Oktober 2017, dan atas kejadian itu pula pihak dinas PMPTSP juga telah menerbitkan Surat Nomor: 570/405/B.II/DPMPTSP-2020 tertanggal 3 Juli 2020 perihal perbaikan surat, berubah tertulis bahwa PT MBP telah mengajukan IUP Produk Khusus pemanfaatan tanah uruk dengan Nomor:374/PTMBP/XI/PLK/2017 tanggal 29 September 2017,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Hendra meminta pihak pelapor untuk legawa menerima hasil putusan. “Kan tidak ada unsur pidana atau pemalsuan surat, hanya kesalahan ketik, tapi tidak mengubah substansi keabsahan surat tersebut seperti yang dimaksud pelapor sebagai surat palsu,” tutupnya.

Menyikapi penghentian kasus itu, Baron Ruhat Binti selaku kuasa hukum pelapor H Surdjana Taher angkat bicara.

“Kalau salah ketik boleh saja. Tapi sesuai diktum kelima di surat IUP tanggal 30 Oktober 2017 disebutkan  IUP operasi produksi khusus untuk penjualan pemanfaatan tanah uruk ini hanya diberikan satu kali sesuai nomor kontrak HK.02.03/SKPD-PT/PPK.X/KONTRAK/010 tanggal 20 Januari 2016, tidak dapat diperpanjang dengan jangka waktu sesuai dengan rencana pengangkutan dan pemanfaatannya,” kata Baron Ruhat Binti, tadi malam.

Kasus ini dilaporkan dengan tuduhan dugaan pemalsuan, lanjut Baron, karena pada 2017, 2018, 2019, dan 2020, surat itu juga yang digunakan untuk mengikuti lelang. “Perusahaan itu selalu menang. Jadi inilah yang menjadi pertanyaan, kenapa bisa empat kali digunakan. Dan perusahaan ini selalu memenangkan lelang,” tegasnya. 

“Sekarang kami menunggu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Dirkrimum Polda Kalteng. Itu (SP2HP, red) akan dibawa ke Mabes Polri. Perkara ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kami serahkan ke pihak Bareskrim Polri untuk menyelidik ulang,” pungkasnya. (ena/ce/ala)

Related Articles

Back to top button