Pangkalan Bun

Bupati Beri Peringatan Tegas Bagi Warga Tak Pakai Masker

PANGKALAN BUN, kalteng.co-Tindakan tegas sudah dilakukan pemerintah daerah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.  Bahkan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai melaksanaan operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 54 Tahun 2020. Penindakan ini dimulai sejak  Jumat (9/10) lalu yang dipusatkan di sekitar Bundaran Pancasila Pangkalan Bun. Para pengendara yang melintas diperiksa petugas. Bupati Kobar Hj Nurhidayah menegaskan, apa yang dilakukan ini sebagai upaya tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan protocol kesehatan. Pemeriksaan oleh tim gabungan dari berbagai in

stansi ini dilakukan kepada para pengguna jalan secara menyeluruh, baik pengguna sepeda, sepeda motor, mobil dan juga truk barang. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. “Kami hanya ingin melindungi masyatakat, bukan untuk menyakiti, sehingga

mohon kerja samanya. Kami tidak mau masyarakat terpapar virus corona, sehingga  masker adalah satu upaya dalam pencegahan penularannya,” kata Nurhidayah. Menurut bupati,  pemerintah daerah terus berupaya menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kobar. Salah satunya dengan menerbitkan

Perbup Nomor 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Dijelaskan bupati, pemerintah melalui Satgas Covid-19 bertindak tegas bukanlah untuk menghukum, namun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat. Mereka yang terjaring dalam operasi ini akan didata secara oleh Satgas Covid-19. Nantinya diberi sanksi sosial, seperti menyapu dan memungut sampah di Taman Kota Pangkalan Bun. Satgas juga  memberikan masker secara gratis kepada masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker. “Gunakan Masker apabila memang tidak ingin mendapatkan sanksi atau tindakan tegas. Petugas setiap hari akan menggelar razia di beberapa lokasi keramaian,” pungkasnya. (*)

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button