BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Laporan Suap Pemilihan Ketua DPD RI Terkesan Tabrak Tambok, Pelapor Ancam Adukan KPK ke Dewas!

KALTENG.CO-Kasus dugaan suap terkait pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR unsur DPD kembali mencuat. Muhammad Fithrat Irfan, pelapor kasus ini, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 April 2025 untuk mempertanyakan tindak lanjut laporannya yang telah berjalan selama lima bulan.

Merasa laporannya diabaikan, Irfan mengancam akan mengadukan lambatnya proses penanganan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lima Bulan Tanpa Tindak Lanjut Serius

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami menanyakan perkembangan kelanjutan terkait kasus suap DPD RI, senator DPD RI yang dilaporkan pada 5 Desember 2024. Itu sudah sampai laporannya sudah 5 bulan, sampai dengan hari ini sudah 5 bulan. Jadi belum ada tindak lanjut yang serius,” ungkap Irfan, mantan staf anggota DPD RI, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Irfan mengungkapkan kekecewaannya karena respons dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK masih berkutat pada pengayaan informasi, sementara belum ada satu pun pihak terlapor yang diverifikasi. “Sementara pihak terlapor pun belum ada yang diverifikasi satu pun,” tegasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ancaman Laporan ke Dewas KPK

Merasa tidak ada kejelasan, Irfan menyatakan akan melaporkan lambatnya proses penanganan laporan ke Dewas KPK. “Jadi bersamaan dengan hari ini (22/4), kami akan melaporkan hal ini ke Dewas KPK, terkait aduan ini yang belum ada tanggapan lanjutan soal laporan saya di KPK,” jelasnya.

Irfan juga menyayangkan ketidakhadiran pihak Dumas KPK yang sebelumnya telah berjanji untuk bertemu. “Padahal, sudah ada komunikasi dan janjian untuk bertemu,” ujarnya.

Bukti-bukti yang Telah Diserahkan

Sebelumnya, Irfan telah menyerahkan berbagai bukti kepada KPK, termasuk:

  • 95 nama anggota DPD yang diduga menerima suap: Diserahkan pada 7 Maret 2025, berdasarkan percakapan grup mantan bosnya.
  • Rekaman suara petinggi partai politik: Diserahkan pada 18 Februari 2025, terkait dugaan suap yang melibatkan 95 anggota DPD.
  • Laporan dugaan suap terhadap Rafiq Al-Amri (anggota DPD Sulteng): Dilaporkan pada 6 Desember 2024.

Irfan mengungkapkan, dugaan suap tersebut terkait pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR unsur DPD, dengan nominal 5.000 dolar AS per orang untuk pemilihan Ketua DPD, dan 8.000 dolar AS per orang untuk pemilihan Wakil Ketua MPR.

Intimidasi dan Ancaman

Kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, juga mengungkapkan bahwa kliennya mendapatkan intimidasi dan ancaman agar tidak melanjutkan laporan. “Pihak tersebut meminta Pak Irvan untuk tidak melanjutkan hal ini. Ada intimidasi dan dugaan ancaman,” tandas Azis.

Irfan berharap KPK menindaklanjuti laporannya dengan serius dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. “Harapan saya dan semua terlapor yang ada di sini termasuk teman-teman saya dalam kasus lain memang ditindaklah laporan kita secara serius, karena dalam tahap verifikasi hingga penelaahan itu kan kita sudah memenuhi unsurnya, dan kita minta keseriusan Dumas KPK untuk menaikkan ini ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan tindakan Irfan yang mengancam akan melaporkan KPK ke Dewas KPK menunjukkan betapa seriusnya ia dalam memperjuangkan keadilan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button