BeritaNASIONAL

LBP Adukan Pidana dan Tuntut Ganti Rugi Rp100 M

KALTENG.COMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong.

Laporan ini tertuang dalam normor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. “(Yang di laporkan, Red) Haris Azhar sama Fatia,” kata Luhut Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Laporan ini terkait adanya unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang di unggah di akun Youtube Haris Azhar. Di sana Haris melakukan wawancara bersama Fatia.

Ada pun hal yang di bahas yakni hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Luhut pun turut di sebut dalam bahasan ini.

Atas dasar itu, Luhut memutuskan membuat laporan polisi. Sebab, somasi yang di kirimkan nya tidak di tanggapi. Baik Haris dan Fatia pun tidak kunjung meminta maaf.

“Ya karena sudah dua kali dia nggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf, nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Luhut. Juniver Girsang menambahkan, kliennya langsung datang ke SPKT karena pasal yang di sangkakan berkaitan dengan ITE dan gugatan perdata. Luhut menuntut ganti rugi atas pencemaran nama baik senilai Rp 100 miliar.

“Rp 100 miliar ini kalau di kabulkan oleh hakim akan di sumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang di tuduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” kata Juniver.(tur)

Related Articles

Back to top button