BeritaEKSEKUTIFHukum Dan KriminalPEMKAB BARITO UTARA

Operasi Berantas Premanisme 2025! Polres Barut Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pencurian HP

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Polres Barito Utara (Barut) menunjukkan komitmennya dalam memberantas premanisme dan kejahatan di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers hasil Operasi Kewilayahan Berantas Premanisme 2025 pada Rabu malam, 14 Mei 2025, Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, menyampaikan keberhasilan jajarannya mengungkap dua kasus kriminal menonjol: penganiayaan dan pencurian handphone.

Operasi ini sengaja digelar di seluruh wilayah hukum Polres Barito Utara dengan satu tujuan utama: menekan angka premanisme dan menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Kronologi Pengungkapan Kasus Penganiayaan

Kapolres Singgih Febiyanto menjelaskan secara detail kasus penganiayaan yang berhasil diungkap pada 12 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Kejadiannya berlangsung di Jalan Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan.

Korban, seorang wanita berinisial AI (24), dipukul secara brutal oleh pelaku berinisinisial AR (21), warga Desa Trahean, Kecamatan Teweh Selatan. Penganiayaan ini terjadi saat korban dan pelaku sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor.

Pelaku secara tiba-tiba menghentikan kendaraan dan memukuli korban menggunakan tas selempang hingga menyebabkan pendarahan pada bagian hidung dan kepala. Parahnya, usai insiden tersebut, pelaku sempat mengancam korban dengan ucapan bernada intimidasi.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu helai kemeja lengan panjang merek Hurley dan satu buah tas selempang merek Pololand. Atas tindakannya, pelaku AR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Pengungkapan Kasus Pencurian Handphone

Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga membeberkan keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian handphone. Peristiwa ini terjadi pada 3 Mei 2025, di Jalan Yetro Singseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Korban, Syifa Salsabila (18), menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor seorang diri. Pelaku, yang diketahui berinisial MI (26), ternyata seorang residivis kasus narkotika. MI berhasil mengambil handphone milik korban dari kotak motor. Berkat laporan cepat korban, tim Satreskrim Polres Barito Utara langsung bergerak sigap dan berhasil menangkap pelaku di Buntok Kota pada 12 Mei 2025 pukul 16.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit handphone Realme C53 dan sepeda motor Honda Tiger warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku MI dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Komitmen Polres Barut untuk Keamanan Wilayah

Dalam pernyataannya, AKBP Singgih Febiyanto menegaskan bahwa Polres Barito Utara akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum terhadap segala bentuk premanisme dan kriminalitas di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku premanisme dan tindak kriminal lainnya di Barito Utara. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama menjaga keamanan wilayah kita,” tegas Kapolres.

Polres Barito Utara menyatakan akan terus menjalankan operasi serupa secara berkelanjutan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Barito Utara.

Ini menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa polisi akan selalu hadir untuk melindungi dan memberantas kejahatan. (pra)

Related Articles

Back to top button