Liburan Semester Ganjil Ditiadakan, Libur Hanya saat Tanggal Merah Nataru

KALTENG.CO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil dan libur sekolah.
Terutama terkait dengan liburan semester ganjil yang bersamaan waktunya menjelang natal dan tahun baru (Nataru). Dalam hal ini liburan sekolah hanya sesuai dengan tanggal merah kalender nasional.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Surat tersebut telah di tandatangani olej Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudistek Suharti pada 14 Desember 2021. Aturan itu di tujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.
“Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kemendikbudristek di amanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah,” tulis SE tersebut, di kutip JawaPos.com, Selasa (14/12).
Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan pembelajaran. Pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah di tetapkan.
“Satuan pendidikan tidak di perkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru. Di luar waktu kalender pendidikan yang di tetapkan pemerintah daerah,” terangnya.
Para pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar. Dan pendidikan menengah harus tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021. Dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di cabut dan di nyatakan tidak berlaku.(tur)




