Terseret Kasus Penipuan PT DSI, Dude Herlino dan Istri Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

KALTENG.CO-Penyidikan kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat platform fintech PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru.
Hari ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan selebriti papan atas, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono.
Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait aktivitas bisnis dan promosi perusahaan tersebut.
Kapasitas Dude Herlino dan Alyssa sebagai Brand Ambassador
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada pasangan suami istri tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, keduanya diketahui pernah terlibat dalam kegiatan promosi PT DSI.
“Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, karena berdasarkan fakta penyidikan, mereka pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” jelas Ade Safri di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis, 2 April 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang pemeriksaan Dittipideksus, lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.
Update Tersangka dan Modus Operandi PT DSI
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka utama dalam skandal pendanaan proyek fiktif ini. Para tersangka tersebut adalah:
AS: Pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 (Tersangka terbaru).
TA: Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI.
MY: Mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta pimpinan di beberapa perusahaan afiliasi.
ARL: Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Tiga dari empat tersangka tersebut telah dilakukan penahanan. Sementara itu, tersangka AS dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 8 April mendatang.
Skema Proyek Fiktif
Para tersangka diduga kuat melakukan penyelewengan dana masyarakat dengan modus menggunakan data peminjam aktif (borrower existing) untuk menciptakan proyek fiktif. Dana yang terkumpul dari investor tidak disalurkan ke proyek nyata, melainkan diduga digelapkan melalui pencatatan laporan keuangan palsu dan pencucian uang.
Langkah Tegas Bareskrim: Sita Aset Rp4 Miliar
Polri berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dan melacak aliran dana yang telah dihimpun dari masyarakat. Beberapa pencapaian penyidikan sejauh ini meliputi:
Penyitaan Uang: Penyidik telah menyita dana sebesar Rp4.074.156.192 (Rp4,07 miliar).
Pemblokiran Rekening: Uang tersebut berasal dari 41 nomor rekening milik terlapor maupun afiliasi yang kini telah diblokir secara resmi.
Pasal Berlapis: Para tersangka dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan dalam jabatan, pelanggaran UU ITE, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kalangan publik figur seperti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diharapkan dapat memperjelas sejauh mana keterlibatan pihak luar dalam mempromosikan platform yang kini bermasalah tersebut. (*/tur)



