Olehh sebab itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, subsidair pasal 3 jo. Pasal 18, lebih subsidair pasal 9 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. “Untuk ancaman pidananya penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,” tandasnya.(eri/ala)
Related Articles
Check Also
Close