BeritaPuruk Cahu

Mantan Kadis Dituntut Enam Tahun

PURUK CAHU, kalteng.co- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Peternakan dan Perikananan Murung Raya (Mura) berinisial Ga, dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (18/12).


Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara. Termasuk mantan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Ma juga dituntut hukuman yang sama.


Kejari Mura Suyanto, SH MH dikonfirmasi, membenarkan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan selama enam tahun untuk kedua terdakwa, sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


“Ada yang mengatakan, kok tuntutannya tinggi yakni enam tahun. Menurut saya, itu semua sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat. Terkait putusannya nanti berapa, itu hak hakim,” terang Suyanto dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (21/12).


Sekadar diketahui, perkara yang menyeret kedua terdakwa ke meja hijau, berawal dari dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


Dalam kasus ini, uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak, namun dipotong oleh Kepala Dinas yang saat itu dijabat Ga dan Ma, selaku PPTK.


Atas pemotongan pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017, negara dirugikan sekitar Rp 256 juta, dari total nilai proyek sekitar Rp3 miliar. (dad)

Related Articles

Back to top button