BeritaMETROPOLIS

Sudah Takdirnya, Lima Bulan Diburu, Takdir Akhirnya Dibekuk Polres Kotim

SAMPIT,kalteng.co- Anggota Satreskrim Polres Kotim membekuk tersangka pencurian disertai kekerasan di toko Alfamart Jalan C Mihing, Sampit. Takdir, yang diburu sejak bulan Juli lalu ditangkap 17 Desember di Sampit.
Anggota terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di kakinya lantaran mengancam dengan sebilah pisau dan melakukan perlawanan.

“Dia adalah residivis kasus pembunuhan tahun 2014, dan kasus curas tahun 2017,”kata Kapolres Kotim AKBP Harris Jakin didampingi Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan.
Untuk kronologi peristiwa, Ratu, karyawan toko itu sedang tertidur dan mendengar suara kaca jendela depan dibuka sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian Ratu terbangun dan mengecek ke arah suara tersebut dan melihat ada orang yang tidak dikenal sedang berusaha membuka kaca jendela.
Setelah itu pelapor berusaha berteriak namun pintu depan sudah didobrak oleh terlapor kemudian teriapor langsung menutup mulut Ratu karena berusaha berteriak dan melawan, korban terjatuh.
“Setelah itu mengeluarkan sebilah parang jenis mandau untuk mengancam pelapor kemudian pelapor diikat tangannya menggunakan kain dan digiring untuk menunjukkan di mana letak barang berharga,” jelasnya.
Adapun barang-barang yang di ambil adalah satu unit handphone merk Vivo V15 warna merah satu buah kalung emas 700 seberat 5 gram, satu buah cincin emas 325 seberat 1 gram dan uang tunai Rp400 ribu.
“Pasal yang kami terapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,”tutupnya.(ram)

Related Articles

Back to top button