
PULANG PISAU-Mantan Kepala SMK 1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, AM menjalani sidang perdana tindak pidana korupsi (tipikor). AM menjalani sidang tipikor karena didakwa melakukan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Kahayan Hilir tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp356.813.361.
Sidang yang digelar secara virtual Selasa (12/1), itu dipimpin Ketua Majelis Hakim dengan anggota Irfanul Hakim SH, Anuar Sakti Siregar SH MH, Dedi Ruswandi SH MH. Sementara terdakwa didampingi Penasihat Hukum Sitmar Heinly I Anggen, SH dan Fridking Irawan SH. Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Ferry SH, Agung Tri Wahyudianto, SH MH dan Kiki Indrawan, ST SH.Dalam membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry SH menegaskan, perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan-kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanya. Yakni, dalam perencanaan, pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir tahun 2015, 2016 dan 2017 yang tidak sesuai/bertentangan dengan aturan/juklak/juknis.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp356.813.361, tegas Ferry.Atas perbuatannnya, terdakwa disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.”Terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Maka agenda persidangan berikutnya adalah pembuktian. Di mana penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Januari 2021 mendatang, tandas Ferry. (art/ala)



