BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORKuala Kapuas

Mantan Komisioner KPU Kapuas Tak Mengaku Tawarkan Pekerjaan ke Rekanan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di KPU Kapuas berlanjut. Agenda persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Sulistiyono, SH, MH mengagendakan keterangan saksi-saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Senin (19/12/2022).

Para saksi pada persidangan ini adalah para rekanan atau kontraktor yang mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di KPU Kapuas pada tahun 2020 lalu.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang ditanyakan oleh JPU, para rekanan KPU ini mengaku, sebelum mendapatkan proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), mereka terlebih dahulu dihubungi oleh terdakwa Oktopianus yang merupakan komisioner KPU Kapuas.

Para direktur perusahaan yang mendapatkan pekerjaan di KPU Kapuas ini juga mengungkapkan, seluruh uang hasil pekerjaan diserahkan langsung ke kedua terdakwa Oktopianus, Komisioner KPU dan Budi Prayitno Seketaris KPU.

“Dalam hal ini, saya hanya mendapatkan fee perusahaan sebesar 2,5 persen,”ungkap Saksi Lukas, Direktur CV Subur Mandiri yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa untuk pengadaan hand sanitizer.

Saat majelis hakim mengkonprontir pengakuan para rekanan yang dijadikan JPU saksi ini, terdakwa Oktopianus membantahnya dan tidak mengakui memberikan uang kepada para saksi.

Selain Direktur CV Subur Mandiri, perusahaan rekanan KPU Kapuas saat Pilkada tahun 2020 yang turut dimintai kesaksiannya adalah PT Rajawali Musindo untuk pengadaan masker dan CV Magnet untuk pengadaan bantal coblos.

Seperti diketahui, terdakwa Oktopianus, mantan Komisoner KPU Kapuas dan Budi Prayitno, Sekretaris KPU Kapuas  dijerat tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana tahapan pemilihan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubemur (Wagub) Kalteng yang bersumber dana APBN tahun Anggaran 2020 pada KPU Kapuas. 

Dengan cara pemecahan paket pengadaan barang/jasa berupa Alat Pelindung Diri (APD) dengan total pagu anggaran sebesar Rp.12,4 miliar lebih.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Hal ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.(*/tur)

Related Articles

Back to top button