BeritaNASIONAL

Mantan Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Masa Enggak Ada Calon Lain?

“Saya kira memang ada kemunduran dalam pengelolaan BUMN kita ya. Karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus di tambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi,” ucap Adnan.

Pegiat antikorupsi ini tak heran, jika kini sebagian besar BUMN tidak lagi menghasilkan kinerja yang baik. Dia menyayangkan, penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris PT. PIM merupakan bentuk pemakluman terhadap tindak pidana korupsi.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

“Jadi saya kira ada pemakluman terhadap korupsi yang membuat para eks napi korupsi bisa menjadi pejabat publik lagi,” sesal Adnan.

Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu sebelumnya di hukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia di nyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai USD 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.
Penerimaan suap itu terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung 2004.

Ia terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button