
Pidana Penjara Tidak Perlu Di Jalani Oleh Terdakwa
Meskipun demikian, di dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa. Hukuman penjara selama enam bulan tersebut tidak perlu di jalani oleh Marcos Tuwan. Karena di dalam putusan tersebut, Marcos Tuwan mendapat hukuman percobaan selama satu tahun.
“Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu di jalani oleh terdakwa Marcos Tuwan. Kecuali pada kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim. Bahwa terdakwa sebelum percobaan satu tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim.
Vonis hukuman yang di jatuhkan majelis hakim. Kepada pria yang di ketahui merupakan Damang kepala adat di Kota Palangka Raya ini. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng. Sutrisno Tabeas yang menuntut hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp10 juta.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Sutrisno Tabeas menyatakan pihaknya meminta waktu pikir-pikir untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Marcos Tuwan yang hadir di persidangan ini dengan di dampingi oleh penasihat hukumnya Mikhael Agusta. Yang juga putra kandunganya menyatakan menerima vonis tersebut. “Kami menyatakan menerima vonis ini yang mulia,”ucap Mikhael.(sja/uni)




