BeritaPalangka RayaUtama
Masih Banyak Warga Tidak Paham Layanan e-Court di Pengadilan
“Narai akun te,” ujar Madi dengan suara yang terdengar cukup jelas.
Dia juga sempat menunjukan berkas jawaban terhadap gugatan, namun hakim memintanya agar memberikan jawaban dalam bentuk soft copy dalam persidangan e-ligitasi yang telah terjadwal.
Barulah terungkap setelah majelis hakim menutup persidangan bahwa sebenarnya Madi selaku terdakwa telah sebenarnya kurang paham dengan persidangan e-ligitasi.
“Bapak sebenarnya tadi maunya persidangan biasa saja, bukannya persidangan e-ligitasi, karena soal akun saja beliau tidak paham,” kata seorang perempuan dari kerabat Madi yang turut menyaksikan persidangan sengketa tanah ini. (tur)