Memasuki Tahun Politik, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Jaga Netralitas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan kondusifitas, dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Kalteng tahun 2024.
Hal ini di sampaikan Wakil Ketua I DPRD Kalteng, H. Abdul Razak, saat di konfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Selasa (20/9). Menurutnya, Indonesia memiliki aturan perundang-perundangan yang yang mewajibkan seluruh ASN tidak terlibat dalam konstelasi politik dan tidak bersikap memihak kepada peserta Pemilu.
“Ada aturan perundang-undangan yang melarang ASN untuk berpolitik atau memihak peserta pemilu, kecuali pada saat hari pencoblosan dalam rangka menyumbangkan suaranya dan ada sanksi yang menanti, apabila ASN terbukti melanggar,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini juga menegaskan. Bahwa aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 37 tahun 2004 dan UU nomor 5 tahun 2014. Tentang larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota Partai Politik (Parpol).
“Dalam UU tersebut sudah jelas di sebutkan bahwa PNS di larang menjadi anggota Parpol dan berpolitik. Sehingga saya mendorong agar seluruh aparatur pemerintah khususnya ASN bisa mengingat sekaligus menegakan aturan tersebut,” ujarnya.
Politisi senior yang menjabat Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kalteng ini juga mengimbau agar ASN dapat menjaga kondusifitas. Saat memasuki tahun politik dan fokus dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Tentunya konfusifitas harus tetap terjaga selama memasuki tahun politik. Oleh karena itu, saya berharap agar seluruh ASN di Kalteng tetap fokus menjalankan pekerjaan sebagai aparatur pemerintah. Dalam rangka menjalankan roda pemerintahan serta pelayanan publik yang baik. Transparan dan akuntabel,” pungkas mantan Bupati Kotawaringin Barat 2 periode ini. (ina)