BeritaDPRD GUNUNG MASLEGISLATIF

Membiarkan Jalan Rusak Parah Tanpa Segera Diperbaiki Bisa Disanksi Hukum

KUALA KURUN, Kalteng.co – Peringatan kepada pemerintah pusat dan daerah yang hobi membiarkan jalan umum rusak parah. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 ayat (1), apabila jalan umum rusak parah tidak segera diperbaiki dapat dikenakan sanksi hukum.

Peringatan keras ini disampaikan anggota DPRD Gunung Mas Untung J Bangas menyikapi kerusakan di sejumlah titik ruas jalan di dalam Kota Kuala Kurun. Untung mengingatkan sekarang ini musin penghujan,apabila jalan yang berlubang dan rusak tidak segera ditangani akan, maka kerusakanya akan bertambah parah.

Untung J Bangas menekankan di dalam Kota Kuala Kurun sendiri banyak jalan yang mengalami kerusakan, salah satunya di Jalan Katamso dan sejumlah tempat lain. Kerusakan jalan ini agar segera diperbaiki karena dapat menyebabkan kecelakaan.

“Akibat jalan kerusakan jalan dapat mengakibatkan kecelakan. Bahkan tidak jarang sampai jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut,” ucap Untung J Bangas, Jumat (26/1/2024).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button