Membiarkan Jalan Rusak Parah Tanpa Segera Diperbaiki Bisa Disanksi Hukum

Paling Tidak Jalan Yang Berlubang Ditambal
Yang perlu diperhatikan bagi pemerintah pusat dan daerah, kata Untung membiarkan jalan rusak atau tidak segera diperbaiki dapat dikenakan sanksi. Hal ini sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Bagi penyelenggara pemerintahan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” terang dia.
Politisi dari Partai Demokrat menjelaskan penyelenggara pemerintahan seringkali beralasan karena tidak ada anggaran untuk memperbaiki jalan yang rusak. Alasan lain yang sering dilontarkan pemerintah karena kondisi cuaca yang menyebabkan terjadinya kerusakan jalan.
Namun, lanjut Untung pemerintah bisa mencari cara lain. Paling tidak jalan yang berlubang ditambal, yang rusak diperbaiki. Yang terpenting dapat dilewati dan aman bagi pengguna ruas jalan tersebut. Kalau pun tidak bisa juga mencari cara lain, katanya paling tidak pemerintah memberi tanda atau papan peringatan kepada masyarakat bahwa kondisi jalan ruas, pengendara harus berhati-hati.
“Kalau sudah diberi papan peringatan, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan memakan korban jiwa, maka pemerintah tidak terkena sanksi hokum,” tutur Untung yang mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD Kalteng daerah pemilihan Gumas, Katingan dan Palangka Raya. Selain itu, kata Untung dalam pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. dia. (pra)
EDITOR: TOPAN




