BeritaEkonomi BisnisNASIONALPLN

Mengenal Power Wheeling: Konsep MBMS yang Mengguncang Pasar Listrik Indonesia

B. Dampak Hukum

1.            Kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Power Wheeling sebagai implementasi dari skema MBMS melibatkan unbundling, yang bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.

2.            Mereduksi Peran Negara

Skema ini berpotensi menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang dapat mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan.

3.            Potensi Sengketa

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Power Wheeling dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume, yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan merugikan masyarakat luas.

C. Dampak Teknis

1.            Memperparah Oversupply

Saat ini, sistem ketenagalistrikan di Jawa dan Bali telah mengalami oversupply. Penerapan Power Wheeling berpotensi memperburuk kondisi ini, terutama karena pembangkit yang menggunakan energi baru terbarukan (EBT) bersifat intermiten dan tidak stabil.

2.            Meningkatkan Risiko Blackout

Power Wheeling yang bersumber dari EBT memerlukan spinning reserve tambahan untuk menjaga keandalan sistem, yang justru akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.

D. Dampak Terhadap Ketahanan Energi

1.            Ketersediaan Akses Listrik

Dengan meningkatnya risiko blackout, jaminan pasokan listrik yang stabil semakin sulit dicapai, yang dapat menghambat akses terhadap listrik yang andal bagi masyarakat.

2.            Harga Listrik yang Tidak Terjangkau

Penambahan beban akibat skema ToP dan investasi untuk spinning reserve akan meningkatkan BPP, yang pada akhirnya membuat harga listrik melonjak dan membebani konsumen serta APBN.

3.            Emisi Rendah

Dengan prioritas Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 pada pembangunan pembangkit EBT sebesar 51,6%, tidak ada urgensi untuk menerapkan Power Wheeling. Hal ini sesuai dengan rencana Net Zero Emission 2060 tanpa menambah risiko dari berbagai aspek.

Konsep Power Wheeling dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co         https://kalteng.co       https://kalteng.co     https://kalteng.co    
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button