BeritaPalangka RayaUtama

Miliki Paket Sabu, Warga Jalan Akasia Diringkus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang pria bernama Muhammad Rizal (43), terpaksa harus berurusan dengan kepolisian karena kedapatan memiliki tiga paket sabu, Kamis (18/3/2021) pagi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka diamankan anggota Direktorat Narkoba Polda Kalteng saat berada di rumahnya di Jalan Akasia III Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya sekitar pukul 10.00 WIB.
Asep menambahkan, dari tangan warga Jalan Akasia ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 2,19 gram, 1 pipet kaca, 1 sedotan, 1 tas dan 1 unit Smartphone merek Oppo.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut lagi,” ucap perwira polisi dengan satu melati di pundaknya ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (oiq/ens)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button