BeritaDPRD GUNUNG MAS

Minta Nasib Pegawai Honorer Gunung Mas Diperhatikan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Ratusan lebih pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) di harapkan dapat tetap bekerja agar pelayanan di daerah ini semakin maksimal. Pendapat tersebut di sampaikan DPRD Gumas yang meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk terus memperhatikan nasib para pegawai honorer seiring dengan perubahan nomenklatur yang akan terjadi pada tahun 2024.

“Kami berharap dan meminta kepada Pemda agar tidak mengambil kebijakan yang merugikan, seperti memberhentikan PTT atau pegawai honorer, yang bisa berdampak negatif bagi mereka. Apalagi mengingat adanya perubahan nomenklatur OPD pada tahun 2024 ini,” ujar Anggota DPRD Gumas, Espriadi, Minggu (20/10/2024).

Politisi dari Partai Perindo ini menambahkan bahwa pekerjaan dan tugas yang di emban oleh PTT sangat berat dalam mendukung kinerja pemerintah saat ini. Oleh karena itu, langkah merumahkan mereka sebaiknya di hindari, karena hal ini menyangkut masa depan serta kesejahteraan keluarga para pegawai honorer.

“Kehadiran pegawai honorer sangat membantu kinerja pemerintah. Tanpa mereka, banyak hal yang tidak bisa berjalan dengan baik. Bukan karena adanya perampingan struktur organisasi, tetapi bagaimana pengelolaannya sehingga PTT ini tetap dapat di berikan pekerjaan,” tegasnya.

Espriadi juga mengingatkan bahwa pada tahun 2019 lalu, enam buah rancangan peraturan daerah (raperda) telah di ajukan dan di tetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

“Beberapa poin penting dari perda tersebut terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tata kerja RSUD Kurun, serta RPJMD Kabupaten Gumas,” pungkas legislator yang berasal dari Dapil II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan Barat, Rungan, Manuhing Raya, dan Manuhing. (pra)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button