BeritaDPRD MURUNG RAYA

Fraksi PKB Dukung Raperda Penataan Perangkat Daerah

PURUK CAHU, kalteng.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan menerima dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dukungan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Mahyono, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya yang digelar di Gedung DPRD setempat, Puruk Cahu, Selasa (23/6/2026).

Menurut Mahyono, penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan langkah penting guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penataan kelembagaan ini sangat penting agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Perda Nomor 9 Tahun 2016 sendiri tercatat telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari Perda Nomor 3 Tahun 2020 hingga Perda Nomor 6 Tahun 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Fraksi PKB memandang perubahan Perda tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya dalam rangka penyederhanaan birokrasi, penataan kelembagaan perangkat daerah, serta peningkatan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Meski menerima Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, Fraksi PKB memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya, terutama terkait penempatan aparatur dan pejabat dalam struktur organisasi perangkat daerah.

“Kami meminta pemerintah daerah agar penempatan pejabat didasarkan pada kompetensi yang tepat. Aparatur yang ditempatkan harus benar-benar mampu bekerja secara profesional, dan pengisian jabatan dalam struktur perangkat daerah hendaknya dilakukan oleh figur yang memiliki disiplin ilmu sesuai dengan bidang tugasnya,” tegas Mahyono di hadapan Bupati Murung Raya, Heriyus, yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. (yud)

Related Articles

Back to top button