BeritaPalangka RayaUtama

Muhammadiyah Perbolehkan Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya..

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menindaklanjuti Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 Masehi, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalteng mengeluarkan beberapa instruksi selama kondisi pandemi covid-19.

Ketua PWM Muhammadiyah Kalteng Ahmad Syar’i menjelaskan, Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait ibadah Ramadan 2021.

Dia mengatakan, di tahun ini di perbolehkan untuk salat tarawih, namun dengan beberapa catatan. Begitu juga halnya dengan buka puasa bersama.

“Namun itu tergantung kebijakan Kepala Daerah Kota/Kabupaten masing-masing. Jika tidak melarang, maka boleh di laksanakan. Apabila di larang, wajib mengikuti aturan pemerintah setempat,” katanya kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (7/4/2021).

Lanjutnya, agar PDM Kabupaten/Kota menyosiliasikan sekaligus mengawasi pengurus atau takmir Masjid Muhammadiyah dalam pelaksanaan ibadah Ramadan.

“Untuk pelaksanaan salat tarawih selain harus mengikuti kebijakan Pemerintah Daerah setempat juga wajib menerapkan prokotol kesehatan, jika nantinya memang di izinkan untuk melaksanakan,” paparnya di dampingi Sekretaris M. Zuhri dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan Bulkani.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button