Berita

Mulai Hari Ini, Kalteng Terapkan Perjalanan Dosmetik Tanpa Antigen dan PCR

Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Lanjutnya, syarat vaksin di kecualikan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan. Khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

“PPDN tersebut nantinya wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam) atau RT Antigen (1×24 jam). Serta surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,” urainya.

Di sebutkannya, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan. Dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” tandasnya.

Sementara itu, Kastagas Harian Covid-19 Provinsi Kalteng Falery Tuwan mengatakan. Bahwa kebijakan tersebut sejak di terbitkannya surat edaran oleh pemerintah pusat sudah di berlakukan di Bumi Tambun Bungai.

“Iya sudah berlaku mulai hari ini,” ungkapnya singkat kepada awak media. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button