Musim Haji Tahun Ini, Umat Muslim Indonesia Tidak Mendapat Kuota ke Tanah Suci

Indonesia Dalam Daftar Negara Yang Di Suspend
Dia menyebut, keputusan membatalkan penyelenggaraan haji itu juga mempertimbangkan kebijakan Saudi yang belum membuka akses penerbangan dari Indonesia menuju Arab Saudi dan sebaliknya.
Firman meminta pemerintah tidak menghentikan misi diplomasi dan lobi-lobi ke pemerintah Arab Saudi. Khususnya terkait keputusan Saudi yang masih memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang di suspend sehingga menyebapkan pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji.
Dia berharap status itu bisa di cabut sehingga terbuka peluang untuk pengiriman jamaah umrah.
Sementara itu, menanggapi usulan moratorium pendaftaran haji, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, di Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tidak ada klausul moratorium pendaftaran haji.
Namun, kata dia, selama ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan parlemen, kebijakan itu bisa saja di ambil. Apalagi jika kebijakan moratorium pendaftaran haji itu di kaitkan dengan potensi semakin panjangnya antrean haji.
Kendati begitu, menurut Marwan, moratorium tidak menyelesaikan masalah. ’’Iya sekarang tidak ada yang mendaftar, tetapi ketika nanti moratorium di cabut, orang yang antre banyak dan panjang lagi,’’ katanya.
Kemampuan Finansial Wajib Untuk Mendaftar Haji
Dia menilai, antrean haji yang panjang adalah sebuah keniscayaan. Di antaranya karena ada keyakinan dari sebagian umat Islam yang beriman dan sudah mempunyai kemampuan finansial wajib untuk mendaftar haji.
Bahkan, sebagian orang merasa, ketika sudah mendaftar, otomatis kewajiban hajinya sudah hampir gugur. Sebab, tinggal menunggu antrean untuk berangkat ke Makkah.
Menurut Marwan, solusi mengatasi antrean haji yang panjang adalah mendorong Arab Saudi menambah kuota haji. Baik itu kuota haji untuk Indonesia maupun secara internasional.
Dia mengatakan, sering kali Saudi memberikan tambahan kuota. Artinya, sejatinya masih ada slot untuk menambah kuota haji secara permanen.
Dia mengakui bahwa salah satu polemik ketika menambah kuota haji adalah terbentur dengan kapasitas di Mina.
’’Perlu ada fatwa ulama di Arab Saudi, apakah boleh tenda di Mina di buat bertingkat,’’ katanya.
Sebab, kapasitas Mina sudah tidak bisa di perluas lagi. Cara satu-satunya untuk menambah daya tampung di Mina adalah membuat tenda bertingkat. Dengan kuota yang ada saat ini saja, jamaah tidur berimpitan di dalam tenda di Mina.
Anggota Komisi VIII DPR Maman Immanulhaq juga mengatakan, dengan pembatalan haji tahun ini, pemerintah khususnya Kementerian Agama bisa fokus untuk penyelenggaraan tahun depan. Termasuk dengan menguatkan kembali diplomasi haji agar kuota bisa bertambah. ’’Walaupun berat, keputusan (pembatalan) itu harus di ambil,’’ tuturnya.(tur)



