BeritaNASIONALPalangka RayaPeristiwaUtama

Musim Haji Tahun Ini, Umat Muslim Indonesia Tidak Mendapat Kuota ke Tanah Suci

Pemerintah Memutuskan Kembali Membatalkan Penyelenggaraan Haji

Konsekuensi pembatalan penyelenggaraan haji, lanjut dia, bukan hanya antreannya yang semakin panjang, melainkan juga semakin banyak jamaah yang usianya kian tua. Hal itu tentu berpengaruh pada kondisi kesehatan.

Dia menjelaskan, Kementerian Agama akan terus melakukan sosialisasi supaya keputusan pembatalan penyelenggaraan dapat di terima dan di pahami masyarakat.

Secara terpisah, pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menilai, tidak ada salahnya jika untuk sementara pendaftaran haji di hentikan dahulu.

’’Istilahnya moratorium atau penghentian sementara,’’ katanya. Tujuannya, antrean haji tidak semakin panjang.

Moratorium pendaftaran haji bukan berarti menghalangi orang untuk beribadah. Tetapi, menurut Dadi, itu murni untuk manajemen atau pengelolaan penyelenggaraan haji.

Tinggal bagaimana pemerintah bersama DPR membuat sandaran hukum yang tepat. Seperti landasan kajian keagamaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dadi mengaku sempat kaget ketika pemerintah memutuskan kembali membatalkan penyelenggaraan haji. Bagi dia, tidak ada penyelenggaraan haji untuk dua tahun berturut-turut adalah kondisi luar biasa.

Semula dia memperkirakan Kementerian Agama bakal menunggu keputusan Arab Saudi sampai mendekati penyelenggaraan haji.

Keputusan membatalkan penyelenggaraan haji kemarin di sampaikan langsung Menag Yaqut Cholil Qoumas. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini Kemenag menghadirkan banyak pihak dalam penyampaian kebijakan pembatalan haji.

Yakni, Komisi VIII DPR, Majelis Ulama Indonesia, PBNU, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). ’’Kami sadari keputusan ini adalah keputusan yang pahit. Kemenag menyampaikan simpati yang setinggi-tingginya,’’ kata Yaqut.

Setoran Pelunasan Biaya Haji Bisa Di Ambil Kembali

Dia meyakini bahwa keputusan membatalkan penyelenggaraan haji itu merupakan keputusan yang terbaik karena sudah melalui kajian yang mendalam.

Yaqut memastikan jamaah haji reguler maupun khusus yang sedianya berangkat tahun ini bakal menjadi jamaah yang berhak berangkat pada 2022. Dia juga mengatakan bahwa setoran pelunasan biaya haji bisa di ambil kembali.

Jamaah yang hanya mengambil setoran pelunasan tidak di anggap gugur atau membatalkan diri. Sebaliknya, ketika mengambil uang pelunasan dan setoran awal, jamaah di anggap membatalkan diri.

Yaqut memastikan bahwa dana haji yang di kelola BPKH aman. Selain itu, bisa di ambil calon jamaah haji kapan pun.

Sementara itu, kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menghormati keputusan Kementerian Agama membatalkan haji 2021. Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengaku bisa menerima keputusan tersebut.

Pada dasarnya, pembatalan penyelenggaraan haji karena belum kunjung ada kepastian kuota dari Saudi. Juga faktor keamanan dan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang masih tinggi. Baik itu di Indonesia maupun Arab Saudi.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button