BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Nasib Eks Menag Yaqut di Gedung KPK Ditentukan Hari Ini: Kooperatif atau Langsung Ditahan?

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas sengkarut dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Hari ini, Kamis (12/3/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pemeriksaan ini merupakan momen krusial, mengingat status Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji tambahan untuk tahun anggaran 2023-2024.

Fokus Penyidikan: Dugaan Penyalahgunaan Kuota Tambahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kasus yang menjerat adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf ini berkaitan erat dengan kebijakan pembagian kuota haji yang dinilai menabrak aturan perundang-undangan.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. Kami meyakini yang bersangkutan akan kooperatif memenuhi panggilan ini,” ujar Budi kepada awak media.

Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak

Langkah pemanggilan ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut pada Rabu (11/3/2026). Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan KPK dinyatakan sah secara hukum.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penolakan praperadilan menjadi lampu hijau bagi penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke persidangan.

Kronologi Kasus: Dari Lobi Presiden Hingga Pembagian 50:50

Kasus ini bermula dari adanya kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia pada musim haji 2024. Kuota ekstra ini merupakan buah dari diplomasi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji reguler yang sudah mencapai puluhan tahun.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga mengambil kebijakan yang menyimpang:

  1. Pembagian Tidak Proporsional: Kuota tambahan dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  2. Pelanggaran UU: Berdasarkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, porsi haji khusus seharusnya maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

  3. Dampak: Alokasi ini dianggap merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre lama, demi kepentingan pihak-pihak tertentu di jalur haji khusus.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam perkara yang sama sejak Januari 2026 lalu.

Akankah Langsung Ditahan?

Publik kini menanti apakah usai pemeriksaan hari ini Yaqut akan langsung mengenakan rompi oranye. Menanggapi hal tersebut, pihak KPK masih bersikap hati-hati. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penahanan bergantung pada terpenuhinya syarat objektif dan subjektif.

“Untuk penahanan, ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan hari ini,” tegas Asep.

Jeratan Pasal Tipikor

KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, pelanggaran ini membawa ancaman hukuman penjara yang signifikan serta denda bagi para pelakunya. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button