DPRD KALTENG

Penerbitan Sertifikat Lahan Transmigrasi Masih Terkendala Kawasan

DENPASAR, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendorong agar keluhan masyarakat yang berstatus transmigrasi terkait status lahan yang tidak bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), mendapat perhatian dari Pemprov melalui dinas/instansi terkait.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan, Infrastruktur dan Ketenagakerjaan, Rizki Amalia Darwan Ali, saat dikonfirmasi Kalteng.co  disela melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bali, belum lama ini.

Menurutnya, saat melaksanakan pertemuan dengan Disnakertrans Provinsi Bali, Komisi IV DPRD Kalteng menerima sejumlah informasi bahwa saat ini terdapat beberapa warga Bali di Kalteng yang mengeluhkan terkait SHM lahan yang sampai saat ini belum diterbitkan oleh Pemprov.

“Memang pada dasarnya, terdapat beberapa lokasi transmigrasi yang penerbitan sertifikat lahannya  masih menjadi kendala karena masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan hutan. Sehingga perlu adanya perhatian dari Pemprov untuk mencari solusi terkait keluhan tersebut,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga menjelaskan bahwa tahapan usulan tranmigrasi melalui proses yang cukup panjang dan selektif.
Diantaranya yakni daerah penempatan harus diusulkan kepada pemerintah pusat, dimana setelah dilakukan beberapa study kelayakan, pemerintah pusat akan mengeluarkan Surat Keputusan dari menteri terhadap calon lokasi dimaksud, yang selanjutnya untuk proses penempatan dan lain-lain harus dilakukan MOU Kerjasama antar daerah dimulai dari Tingkat Provinsi dan ditindak lanjuti dengan calon masyarakatnya.

“Untuk persentase jumlah warganya juga dapat dimuat di dalam kesepakatan tersebut, bisa perbandingan 50 : 50 atau 40:60 dan seterusnya tidak ada batasan. Namun pada dasarnya, tidak hanya warga tranmigrasi, warga lokal juga banyak yang kesulitan mendapatkan sertifikat lahan, karena status lahan masih hutan. Oleh karena itu, kedepan kalau ada tranmigrasi baru, maka kunci utamanya lahan harus CnC. Agar tidak ada persoalan sertifikat lahan kedepan, yang bisa menambah deretan panjang persoalan sertifikat lahan,” ujarnya.

Disisi lain, Kepala Disnakertrans Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda melalui Kepala Bidang PKK dan Transmigrasi, Ida Ayu Gede Widari Sukerti menjelaskan bahwa warga tranmigrasi asal Bali di Kabupaten Gumas mengharapkan agar DPRD Kalteng membantu menjebatani penyelesaian persoalan sertifikat lahan transmigrasi yang sampai saat ini belum bisa diterbitkan.

“Banyak warga kami di Kabupaten Gumas hingga beberapa tahun ini masih belum mendapat kepastian penerbitan sertifikat lahan. Kehidupan mereka ngambang kalau tidak ada sertifikat. Kami mohon dengan pemkab dan anggota dewan bisa membantu mereka menunntaskan permasalahan ini,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button