Hukum Dan Kriminal

Polda Kalteng Siapkan Sanksi Tegas untuk Distributor Beras Nakal yang Langgar HET

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah melalui Polda Kalteng mengambil langkah tegas untuk menjaga kestabilan harga beras di pasaran.

Lewat rapat koordinasi yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat menyatakan siap mencabut izin usaha distributor yang terbukti menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Rabu (22/10/2025).

Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Tenaga Ahli Badan Pangan Nasional, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dari tingkat kota hingga provinsi.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono menjelaskan, upaya pengendalian harga beras dilakukan sebagai bagian dari kerja Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025.

Ia menekankan, seluruh distributor dan pedagang wajib mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Seluruh penjualan beras harus mengacu pada HET. Kalau masih ada yang melanggar, akan kami beri peringatan. Tapi kalau tetap tidak patuh, izin usaha bisa dicabut,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mulai melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Distributor yang kedapatan menjual beras di atas HET akan menerima surat peringatan resmi. Jika dalam dua minggu tak ada perubahan, Ditreskrimsus akan merekomendasikan pencabutan izin distribusi.

“Sanksi ini bukan sekadar wacana. Polda Kalteng menyatakan siap melakukan penindakan hukum jika pelanggaran terus terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Optimalisasi Pemanfaatan Rawa, Pamuji Lestari, mengungkapkan keheranannya atas kondisi harga beras di pasaran.

Menurutnya, produksi beras nasional saat ini justru sedang tinggi, namun tidak tercermin dalam harga jual di lapangan.

“Produksi secara nasional bahkan mencapai lebih dari 4 juta ton, tapi harga tetap naik. Ini yang sedang kami telusuri, kenapa bisa tidak seimbang,” katanya.

Wilayah Kalteng sendiri masuk dalam Zona II HET, dengan batas harga beras premium sebesar Rp 15.400 per kilogram dan beras medium Rp 14.000 per kilogram.

Namun, hasil pemantauan menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga, terutama di tingkat distributor.

Pemerintah pusat, melalui arahan Presiden RI Prabowo Subianto, telah meminta langkah cepat untuk menstabilkan harga beras, termasuk melakukan evaluasi terhadap biaya distribusi yang dianggap turut memengaruhi lonjakan harga.

Hal ini terutama terjadi karena sebagian besar pasokan beras untuk Kalimantan Tengah berasal dari Pulau Jawa.

“Tim gabungan dari Kementerian Pertanian dan kepolisian akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi data harga sekaligus mengidentifikasi potensi penyimpangan distribusi,” tegasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button