Legislatif Akan RDP Dengan PT WCJU

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Persoalan antara Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan buruh kembali terjadi di Kabupaten Kapuas, kali ini adanya sengketa PT. Wana Catur Jaya Utama (WCJU) dan karyawan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta pesangon.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut, meminta perusahaan harusnya memberikan pada karyawan kewajiban yang harus dijalankan sesuai ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku, apalagi terkait PHK, serta pesangon.
“Ini menjadi perhatian kita. Bahkan Komisi II DPRD Kapuas akan memanggil perusahaan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas Algrin Gasan, Selasa (25/1/2022).
Menurut Politisi Partai Golkar ini, adanya RDP untuk mengetahui persoalan tersebut dengan menghadirkan perusahaan, agar memberikan penjelasan secara detail. Jangan sampai karyawan dirugikan, akibat PHK yang dilakukan PT. WCJU tersebut.
“Tentu ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak karyawan yang begitu banyak, dan harus dituntaskan,” jelas Algrin.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Kapuas Barat, Mantangai dan Basarang ini, mengakui persoalan perusahaan dan karyawan maupun masyarakat sering ditemui, dan harusnya perusahaan memberikan hak karyawan.
“Selain itu kooperatif untuk berkontribusi terhadap masyarakat sekitar, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR),” tutupnya. (alh)



