Palangka Raya

Masyarakat Diminta Waspada Berita Hoaks

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Masyarakat diminta waspada berita hoaks. Seiring berkembangnya zaman diera digitalisasi ini, sangat memudahkan bagi masyarakat dalam mendapatkan suata kabar.

Namun hal itu tidak diimbangi dengan literasi yang cukup baik dikalangan masyarakat. Oleh sebab itu terkadang banyaknya tersebar berita bohong atau hoax akibat tidak pernah melakukan pengecekan mengenai informasi yang diterimanya.

Saat ini berita hoaks semakin masif bertebaran di masyarkat. Tidak hanya melalui media sosial, tak sedikit juga banyaknya kabar bohong melalui pesan berantai diaplikasi percakapan yang ada di ponsel.

Kompol Januar Kencana, mengungkapkan, semakin canggihnya dalam mengakses internet tentunya membuat masyarakat sangat rawan terpapar berita hoaks. Mereka yang terpapar biasanya tidak melakukan pengecekan terlebih dulu akan informasi yang diterima.

Untuk itu, pengecekan terhadap suatu informasi harus dilakukan secara lengkap dengan mencari ke beberapa sumber. Terlebih kepada informasi atau berita yang mampu memantik emosi atau bernada provokatif.

“Cek terlebih dahulu kebenaran dari informasi yang di dapat. Jangan mudah terpengaruh hanya dari judul suatu berita yang diterima, sarinf sebelum sharing,” kata siswa Serdik Sespimmen Dikreg 62 tahun anggaran 2022 ini, Jumat (2/9/2022).

Menurut Mantan kanit Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng ini, masyarakat dapat mencari referensi lain di internet. Pasalmya berita hoaks ini bisanya menggunakan foto atau video yang relah dimanipulasi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Masyarkat jangan sampai mudah percaya dengan suatu hal tanpa melihat fakta sebenarnya. Hal ini dapat diminimalisir dengan membaca berita pada sumber yang terpercaya,” ungkapnya.

Januar menambahkan, penyebaran berita hoax sering kali membuat masyarakat harus berurusan dengan hukum dan berakhir di balik jeruji besi. Untuk itu ia berpesan agar masyarakat bisa berhati-hati dalam mengakses suatu informasi dan membagikannya ke media sosial.

“Menyebarluaskan berita hoax melalui media sosial tentunya melanggar hukum yang diatur pada Pasal 28 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Untuk itu mari kita bijak dalam bermedia sosial, ingat jangan sharing sebelum saring,” tegasnya. (oiq)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button