Oknum Kepala Daerah di Kalteng Jadi Terlapor Kasus Perambahan Hutan: SPDP Sudah Dikirim ke Kejati!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kasus dugaan tindak pidana kehutanan di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng secara resmi telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Langkah serius ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini menjadi atensi publik karena melibatkan nama salah satu oknum kepala daerah di Bumi Tambun Bungai.
Detail Dokumen SPDP dan Kronologi
Dokumen SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus tersebut diterbitkan pada Maret 2026 dan ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam dokumen tersebut, terungkap bahwa proses penyidikan sebenarnya telah bergulir sejak 4 Desember 2025. Inti dari perkara ini adalah dugaan perambahan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, sebuah pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan.
Poin-Poin Penting Penyidikan:
Terlapor: Diduga merupakan salah satu oknum kepala daerah aktif di Provinsi Kalteng.
Saksi: Penyidik telah memeriksa 3 orang saksi umum.
Ahli: Sebanyak 4 orang saksi ahli telah dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti hukum.
Status Dokumen: SPDP sempat dikembalikan oleh Kejati Kalteng untuk dilengkapi, namun kini telah dikirimkan kembali oleh penyidik dengan lampiran perkembangan hasil penyidikan terbaru.
Langkah Strategis Ditreskrimsus Polda Kalteng
Guna menuntaskan kasus yang menyita perhatian ini, penyidik Polda Kalteng telah menyusun rangkaian agenda tindak lanjut. Fokus utama saat ini adalah memperkuat konstruksi hukum sebelum penetapan tersangka secara resmi.
Rencana langkah lanjutan penyidik meliputi:
Pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi kunci dan ahli.
Koordinasi intensif dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Koordinasi dengan pihak korporasi, yakni PT Agrinas Palma Nusantara.
Konsultasi berkelanjutan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Respons Otoritas Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih bersikap hati-hati dalam memberikan keterangan mendalam. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, saat dikonfirmasi hanya memberikan respons singkat.
“Mohon waktu,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (3/3/2026).
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Kalteng membenarkan bahwa dokumen resmi terkait penyidikan tersebut sudah berada di meja mereka. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Dodik Mahendra, menyatakan bahwa SPDP tersebut telah diterima per awal April.
“Tanggal 2 April 2026 diterima di Kejati Kalteng,” jelas Dodik saat dikonfirmasi pada Senin (6/3/2026).
Sorotan Publik Terhadap Isu Kehutanan
Isu perambahan hutan merupakan isu krusial di Kalimantan Tengah. Keterlibatan oknum pejabat daerah dalam perkara ini menambah daftar panjang tantangan pelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Sejauh ini, oknum kepala daerah yang namanya tercantum sebagai terlapor dalam SPDP tersebut masih belum memberikan pernyataan resmi atau respons terkait status hukum yang menyeret namanya.
Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang berdampak pada kelestarian hutan Kalteng ini. (*/tur)



