BeritaUtama

Rumah Kosong, Bocah 10 Tahun Dicabuli di Sei Perawan Besar

PULANG PISAU, Kalteng.co -Sarwani, warga Desa Cemantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau kini meringkuk di sel tahanan.

Pria tersebut diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul anak di bawah umur di Desa Sei Perawan Besar, Kecamatan Kahayan Kuala, Senin (25/1) lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Iptu John Digul Manra mengungkapkan, saat itu pelaku singgah di warung orang tua korban, sebut saja Bunga (10).

“Saat di warung, pelaku membeli kue dan menanyakan apakah ayah korban di rumah,” kata Digul, Selasa (26/1/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Saat itu korban menjawab ayahnya tidak ada. Pelaku juga menanyakan apakah ibu atau kakak ada? Korban menjawab tidak ada. Kemudian pelaku bertanya korban di rumah dengan siapa?

“Korban menjawab sorangan ai (sendiri),” kata Digul menirukan ucapan korban.

Kemudian pelaku meminta korban membuatkan kopi. Korban pun membuatkan kopi untuk pelaku. Saat korban membuat kopi, pelaku masuk ke dalam rumah dan mendatangi korban yang sedang membuat kopi.

“Setelah itu pelaku meminum kopinya kemudian pelaku berjalan ke arah dapur. Setelah itu melihat dari arah belakang korban, kemudian pelaku kembali lagi dan langsung mencekik leher korban.

Kemudian pelaku menarik korban ke arah dapur dan menjatuhkan korban ke lantai dan menyekap mulut korban menggunakan syal milik pelaku. Kemudian pelaku membuka celana korban diturunkan sampai mata kaki.

Kemudian pelaku membuka celananya dan menindih korban. Pelaku berusaha berkali-kali menyetubuhi korban sambil menciumi bibir korban.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button